“Reformasi Pajak 2026: Coretax dan Gaya Baru Administrasi Perpajakan RI”
Dilansir dari kompasiana, Tahun 2026 menjadi fase penting dalam perjalanan reformasi perpajakan di Indonesia. Jika beberapa tahun sebelumnya publik lebih fokus pada isu kenaikan tarif,seperti PPN 11 persen dan wacana penyesuaian tarif lainnya. Kini arah kebijakan bergeser. Pemerintah tidak lagi menekankan pada peningkatan tarif, melainkan pada pembenahan sistem administrasi dan digitalisasi perpajakan secara menyeluruh.
Reformasi ini dipimpin oleh Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan, melalui implementasi sistem inti administrasi pajak atau yang dikenal sebagai Coretax. Perubahan ini bukan sekadar pembaruan teknologi, tetapi transformasi besar dalam cara negara mengelola penerimaan pajak dan membangun kepatuhan wajib pajak.
Mengapa Reformasi Administrasi Dibutuhkan?
Selama bertahun-tahun, sistem perpajakan Indonesia menghadapi sejumlah tantangan:
Basis pajak yang relatif sempit dibandingkan potensi ekonomi nasional.
Tingkat kepatuhan formal dan material yang belum optimal.
Sistem administrasi lama yang terfragmentasi dan kurang terintegrasi.
Ketergantungan tinggi pada pengawasan manual dan pelaporan konvensional.
Di sisi lain, kebutuhan pembiayaan negara semakin besar, mulai dari pembangunan infrastruktur, subsidi, hingga program perlindungan sosial. Untuk menjaga keberlanjutan APBN tanpa terus menaikkan tarif, pemerintah memilih strategi yang lebih berkelanjutan: meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak.
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dirancang untuk menggantikan sistem lama yang tersebar di berbagai aplikasi terpisah. Sistem ini mengintegrasikan:
Pendaftaran wajib pajak
Pelaporan dan pembayaran pajak
Pengawasan dan pemeriksaan
Pengelolaan data dan profil risiko
Dengan sistem ini, DJP dapat memanfaatkan big data dan analisis risiko berbasis teknologi untuk meningkatkan pengawasan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada pemeriksaan manual.
Pemerintah menyadari bahwa menaikkan tarif pajak bukanlah solusi jangka panjang. Fokus kini diarahkan pada:
Ekstensifikasi (menambah jumlah wajib pajak aktif)
Intensifikasi (mengoptimalkan pajak dari yang sudah terdaftar)
Penguatan sistem pengawasan berbasis risiko
Strategi ini juga sejalan dengan tren global, termasuk dorongan transparansi dan penguatan sistem pajak yang dipromosikan oleh OECD melalui berbagai inisiatif perpajakan internasional.
Jika berjalan optimal, reformasi ini berpotensi:
Meningkatkan rasio pajak (tax ratio) tanpa menaikkan tarif
Memperluas basis pajak secara adil
Mengurangi praktik penghindaran pajak
Meningkatkan kepastian hukum dan transparansi
Dalam jangka panjang, sistem administrasi yang kuat akan memperkuat kepercayaan investor karena kepastian regulasi dan penegakan pajak yang konsisten.
Peningkatan pendapatan pajak tidak hanya bergantung pada reformasi administrasi, keberhasilan reformasi pajak tetap bergantung pada:
Literasi pajak masyarakat
Kualitas pelayanan fiskus
Integritas aparat pajak
Konsistensi kebijakan pemerintah