

Rabu, 31 Desember 2025 — Dilansir dari tempo.co Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara sejumlah rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sejak 16 Desember 2025. Pemblokiran dilakukan untuk kepentingan analisis atas transaksi keuangan yang diduga mencurigakan, di tengah persoalan gagal bayar yang sedang dihadapi perusahaan pembiayaan berbasis syariah tersebut.
Rekening yang diblokir mencakup rekening operasional dan rekening escrow yang selama ini digunakan untuk menampung serta menyalurkan dana milik lender. Dampak dari kebijakan tersebut membuat aktivitas keluar-masuk dana perusahaan terhenti, sehingga proses pengembalian dana kepada lender serta penerimaan pembayaran dari borrower mengalami hambatan.
Manajemen DSI membenarkan adanya pemblokiran tersebut melalui surat resmi yang disampaikan kepada para lender. Dalam surat itu, manajemen menyatakan telah mengajukan permohonan pembukaan blokir kepada PPATK serta melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dana yang tersedia dapat segera disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data yang disampaikan perusahaan, total dana yang terhimpun dari lender mencapai sekitar Rp4,46 triliun, dengan dana yang telah dikembalikan sebesar Rp2,99 triliun. Jumlah lender tercatat lebih dari 14 ribu orang. Perusahaan menyebut pemblokiran rekening menjadi salah satu faktor yang memperlambat proses penyelesaian kewajiban kepada para lender.
Sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025. Melalui sanksi tersebut, perusahaan dilarang menerima pendanaan baru dan menyalurkan pembiayaan baru, namun tetap diperbolehkan melakukan penagihan piutang, pengelolaan agunan, serta distribusi dana yang tersedia kepada lender.
OJK menegaskan pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Sementara itu, PPATK menyatakan analisis transaksi masih berlangsung dan hasilnya akan disampaikan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Hingga kini, para lender menantikan kejelasan hasil pemeriksaan serta kepastian waktu pengembalian dana. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan dana masyarakat serta kredibilitas industri pembiayaan berbasis syariah di Indonesia.
Rabu, 31 Desember 2025 – Dalam rangka mendukung transformasi digital sistem perpajakan nasional, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan Coretax sebagai sistem utama administrasi dan pelaporan pajak. Melalui sistem ini, setiap wajib pajak diwajibkan memiliki sertifikat digital sebagai syarat utama untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak secara elektronik.
Sertifikat digital berfungsi sebagai identitas dan tanda tangan digital resmi yang menjamin keamanan serta keabsahan data wajib pajak dalam setiap transaksi perpajakan di Coretax.
Apa Itu Sertifikat Digital Coretax?
Sertifikat digital Coretax merupakan dokumen elektronik yang diterbitkan oleh DJP untuk memverifikasi identitas wajib pajak. Sertifikat ini digunakan sebagai alat otentikasi dan pengesahan dokumen perpajakan, sekaligus menggantikan mekanisme verifikasi pada sistem sebelumnya.
Cara Membuat Sertifikat Digital di Coretax
Pembuatan sertifikat digital dapat dilakukan secara daring tanpa perlu datang ke kantor pajak, dengan langkah-langkah berikut:
1. Login ke akun Coretax DJP menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi.
2. Pilih menu Portal Saya pada halaman utama.
3. Klik Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital.
4. Lengkapi detail sertifikat sesuai dengan data yang diminta sistem.
5. Masukkan ID Penandatangan serta buat passphrase sebagai pengaman tanda tangan digital.
6. Setujui pernyataan yang tersedia dan kirim permohonan.
7. Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi dan sertifikat digital dapat diunduh sebagai arsip.
Cara Validasi Sertifikat Digital Coretax
Setelah sertifikat digital diterbitkan, wajib pajak perlu melakukan validasi agar sertifikat dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan. Adapun langkah-langkah validasi sebagai berikut:
1. Login kembali ke Coretax dan pilih menu Profil Saya.
2. Masuk ke bagian Nomor Identifikasi Eksternal, lalu pilih tab Digital Certificate.
3. Periksa status sertifikat digital dan pastikan menunjukkan VALID.
4. Jika status belum valid, klik Periksa Status hingga sertifikat dinyatakan valid.
5. Setelah valid, klik Menghasilkan untuk memproses sertifikat digital.
6. Unduh sertifikat digital melalui menu Dokumen Saya.
👉 Segera aktivasi akun Coretax, buat, dan validasi sertifikat digital Anda sekarang juga agar proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan tepat waktu, aman, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selasa, 30 Desember 2025 – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) diperkirakan memiliki peluang untuk menguat secara terbatas menjelang pergantian tahun 2025. Pergerakan rupiah cenderung stabil seiring dengan menurunnya aktivitas pasar keuangan global akibat libur Natal dan Tahun Baru, yang membuat volume transaksi relatif lebih rendah dibandingkan hari perdagangan normal.
Analis Doo Financial Futures, Lukman Leong, menjelaskan bahwa minimnya rilis data ekonomi penting, baik dari dalam maupun luar negeri, menyebabkan pelaku pasar cenderung bersikap wait and see. Kondisi tersebut mendorong pergerakan rupiah berada dalam fase konsolidasi. Dalam jangka pendek, rupiah diperkirakan bergerak pada rentang Rp16.700 hingga Rp16.850 per dolar AS.
Meskipun terdapat peluang penguatan, Lukman menilai ruang apresiasi rupiah masih cukup terbatas. Salah satu faktor yang memengaruhi adalah ekspektasi pasar terhadap arah kebijakan moneter Bank Indonesia, khususnya terkait suku bunga acuan. Pelaku pasar masih menantikan sinyal lanjutan mengenai langkah kebijakan yang akan diambil pada awal tahun 2026.
Selain faktor domestik, dinamika global juga turut memengaruhi pergerakan nilai tukar rupiah. Pengamat pasar uang Ibrahim Assuaibi menyampaikan bahwa ketegangan geopolitik internasional, termasuk hubungan antara Amerika Serikat dengan sejumlah negara produsen energi, masih menjadi sentimen yang memicu ketidakpastian di pasar keuangan global.
Di sisi lain, pergerakan dolar AS yang masih dipengaruhi oleh arah kebijakan The Federal Reserve turut memberi tekanan terhadap mata uang negara berkembang, termasuk rupiah. Penguatan dolar AS di pasar global berpotensi membatasi laju penguatan rupiah meskipun kondisi domestik relatif stabil.
Dengan mempertimbangkan berbagai faktor tersebut, pergerakan rupiah hingga akhir tahun diperkirakan tetap berada dalam rentang yang terkendali. Volatilitas masih mungkin terjadi, namun tidak diproyeksikan terlalu tinggi mengingat aktivitas pasar yang cenderung menurun menjelang pergantian tahun.
Secara keseluruhan, stabilitas nilai tukar rupiah diharapkan dapat tetap terjaga hingga memasuki awal tahun 2026, seiring dengan koordinasi kebijakan yang dilakukan oleh otoritas moneter serta dukungan kondisi fundamental ekonomi nasional yang relatif baik.