Panduan Membuat dan Validasi Sertifikat Digital untuk Lapor SPT di Coretax
Rabu, 31 Desember 2025 – Dalam rangka mendukung transformasi digital sistem perpajakan nasional, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan Coretax sebagai sistem utama administrasi dan pelaporan pajak. Melalui sistem ini, setiap wajib pajak diwajibkan memiliki sertifikat digital sebagai syarat utama untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak secara elektronik.
Sertifikat digital berfungsi sebagai identitas dan tanda tangan digital resmi yang menjamin keamanan serta keabsahan data wajib pajak dalam setiap transaksi perpajakan di Coretax.
Apa Itu Sertifikat Digital Coretax?
Sertifikat digital Coretax merupakan dokumen elektronik yang diterbitkan oleh DJP untuk memverifikasi identitas wajib pajak. Sertifikat ini digunakan sebagai alat otentikasi dan pengesahan dokumen perpajakan, sekaligus menggantikan mekanisme verifikasi pada sistem sebelumnya.
Cara Membuat Sertifikat Digital di Coretax
Pembuatan sertifikat digital dapat dilakukan secara daring tanpa perlu datang ke kantor pajak, dengan langkah-langkah berikut:
1. Login ke akun Coretax DJP menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi.
2. Pilih menu Portal Saya pada halaman utama.
3. Klik Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital.
4. Lengkapi detail sertifikat sesuai dengan data yang diminta sistem.
5. Masukkan ID Penandatangan serta buat passphrase sebagai pengaman tanda tangan digital.
6. Setujui pernyataan yang tersedia dan kirim permohonan.
7. Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi dan sertifikat digital dapat diunduh sebagai arsip.
Cara Validasi Sertifikat Digital Coretax
Setelah sertifikat digital diterbitkan, wajib pajak perlu melakukan validasi agar sertifikat dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan. Adapun langkah-langkah validasi sebagai berikut:
1. Login kembali ke Coretax dan pilih menu Profil Saya.
2. Masuk ke bagian Nomor Identifikasi Eksternal, lalu pilih tab Digital Certificate.
3. Periksa status sertifikat digital dan pastikan menunjukkan VALID.
4. Jika status belum valid, klik Periksa Status hingga sertifikat dinyatakan valid.
5. Setelah valid, klik Menghasilkan untuk memproses sertifikat digital.
6. Unduh sertifikat digital melalui menu Dokumen Saya.
👉 Segera aktivasi akun Coretax, buat, dan validasi sertifikat digital Anda sekarang juga agar proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan tepat waktu, aman, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.