PPATK Blokir Rekening PT Dana Syariah Indonesia
Rabu, 31 Desember 2025 — Dilansir dari tempo.co Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara sejumlah rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sejak 16 Desember 2025. Pemblokiran dilakukan untuk kepentingan analisis atas transaksi keuangan yang diduga mencurigakan, di tengah persoalan gagal bayar yang sedang dihadapi perusahaan pembiayaan berbasis syariah tersebut.
Rekening yang diblokir mencakup rekening operasional dan rekening escrow yang selama ini digunakan untuk menampung serta menyalurkan dana milik lender. Dampak dari kebijakan tersebut membuat aktivitas keluar-masuk dana perusahaan terhenti, sehingga proses pengembalian dana kepada lender serta penerimaan pembayaran dari borrower mengalami hambatan.
Manajemen DSI membenarkan adanya pemblokiran tersebut melalui surat resmi yang disampaikan kepada para lender. Dalam surat itu, manajemen menyatakan telah mengajukan permohonan pembukaan blokir kepada PPATK serta melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dana yang tersedia dapat segera disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data yang disampaikan perusahaan, total dana yang terhimpun dari lender mencapai sekitar Rp4,46 triliun, dengan dana yang telah dikembalikan sebesar Rp2,99 triliun. Jumlah lender tercatat lebih dari 14 ribu orang. Perusahaan menyebut pemblokiran rekening menjadi salah satu faktor yang memperlambat proses penyelesaian kewajiban kepada para lender.
Sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025. Melalui sanksi tersebut, perusahaan dilarang menerima pendanaan baru dan menyalurkan pembiayaan baru, namun tetap diperbolehkan melakukan penagihan piutang, pengelolaan agunan, serta distribusi dana yang tersedia kepada lender.
OJK menegaskan pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Sementara itu, PPATK menyatakan analisis transaksi masih berlangsung dan hasilnya akan disampaikan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Hingga kini, para lender menantikan kejelasan hasil pemeriksaan serta kepastian waktu pengembalian dana. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan dana masyarakat serta kredibilitas industri pembiayaan berbasis syariah di Indonesia.