Ekonomi RI 2026 Diprediksi Melambat, Tak Capai Target Purbaya? Ini Analisis Pakar

Bisnis | Ekonomi  Pemerintah menyatakan keyakinan bahwa kinerja ekonomi Indonesia pada tahun ini akan jauh lebih baik dibandingkan 2025. Optimisme tersebut tercermin dari target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4% yang ditetapkan dalam APBN 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan menilai pertumbuhan ekonomi nasional berpotensi menembus 6% pada 2026, dengan keyakinan bahwa pencapaian tersebut relatif realistis berkat strategi yang telah disiapkan pemerintah.    Purbaya menyampaikan bahwa target pertumbuhan 6% bukanlah hal yang sulit dicapai, sebagaimana telah ia sampaikan dalam berbagai kesempatan sebelumnya, saat memberikan keterangan pers di Jakarta Pusat pada Rabu (31/12/2025).

Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal. Ia menilai pertumbuhan ekonomi nasional pada 2026 justru berpotensi melambat akibat bencana alam di wilayah Sumatera, sehingga target 6% dinilai sulit tercapai. Bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat disebut berdampak langsung terhadap aktivitas produksi dan konsumsi di 52 kabupaten yang secara total menyumbang sekitar 5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Menurut Faisal, besarnya kontribusi wilayah terdampak membuat gangguan ekonomi di kawasan tersebut berpengaruh signifikan terhadap kinerja ekonomi nasional. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya CORE Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi 2026 berada di kisaran 4,9% hingga 5,1%, yang mengindikasikan bahwa perekonomian Indonesia cenderung stabil namun tanpa percepatan pertumbuhan yang berarti.

Purbaya bebaskan pajak pegawai dengan gaji hingga Rp10 juta simak syaratnya

KOMPAS.com – Pemerintah memastikan kembali menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pekerja dengan tingkat gaji tertentu pada 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui aturan baru yang membebaskan PPh 21 untuk pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan. “Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” tulis Purbaya dalam pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025. Aturan ini mengatur PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

Di Era Coretax, Perlukah NPWP Istri Digabung Dengan Suami?

Jakarta, 7 Januari 2026 — Dilansir dari Katadata — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mensosialisasikan perubahan besar dalam pelaporan pajak pribadi setelah peluncuran sistem baru Coretax DJP yang kini menjadi sistem administrasi perpajakan terpadu sejak awal 2025. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: Perlukah NPWP istri digabung dengan NPWP suami di era Coretax?

Apa Itu Coretax?
Coretax DJP adalah aplikasi pajak terintegrasi yang menggantikan berbagai aplikasi lama seperti DJP Online, e-Faktur, dan lainnya, sehingga seluruh proses administrasi perpajakan menjadi lebih mudah dan terpusat.

Sistem NPWP Suami-Istri di Coretax
Menurut aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi dalam pelaporan pajak. Namun, DJP tetap memberikan beberapa pilihan bagi wajib pajak suami dan istri terkait NPWP mereka:
1. Digabung (Family Tax Unit/FTU)
o NPWP istri digabung ke NPWP suami sebagai satu kesatuan keluarga.
o Penghasilan istri akan dilaporkan dalam SPT Tahunan suami.
o Ini menjadi pilihan umum jika tidak ada perjanjian pisah harta.
o Pelaporan jadi lebih efisien dan mengurangi potensi kurang bayar dalam perhitungan PPh.
2. Terpisah (Aktif NPWP Sendiri)
o Istri tetap aktif memiliki NPWP sendiri dan melaporkan SPT Tahunan secara independen.
o Ini lebih cocok apabila istri memiliki pekerjaan tetap atau pilihan pribadi untuk tak digabung.

Keuntungan Gabung NPWP
🔹 Kemudahan administrasi: Suami cukup satu kali lapor untuk seluruh keluarga.
🔹 Efisiensi pajak: Saat penghasilan istri hanya dari satu pemberi kerja, penghasilan tersebut dapat dilaporkan sebagai penghasilan final sehingga tidak menambah PPh suami.
🔹 Mengurangi risiko pajak kurang bayar: Menggabungkan penghasilan bisa membantu perhitungan PPh secara keseluruhan lebih seimbang.

Hal dalam Aplikasi Coretax
• Istri yang NPWP-nya digabung tetap bisa membuat akun Coretax dengan melakukan registrasi register only sehingga dapat mengelola bukti potong atau dokumen perpajakan.
• Dalam bukti potong PPh Pasal 21, meskipun NPWP istri digabung, yang digunakan tetap NIK istri sebagai identitas pada dokumen pemotongan.

Pilihan Tetap di Tangan Wajib Pajak
DJP menegaskan bahwa pilihan antara menggabungkan atau memisahkan NPWP adalah hak pribadi wajib pajak yang telah menikah. Tidak ada kewajiban mutlak bagi istri untuk selalu digabung atau dipisah. Yang penting adalah memahami konsekuensi pajak dari setiap opsi.
______________
Kesimpulan:
Di era Coretax, penggabungan NPWP istri dengan suami bukanlah keharusan, tetapi merupakan pilihan yang fleksibel berdasarkan kondisi finansial, pekerjaan, dan kebutuhan administratif masing-masing pasangan. Setiap pasangan harus mempertimbangkan kelebihan serta potensi implikasi pajaknya sebelum menentukan opsi.

Rapat Koordinasi BAK, BSDM, dan BPTSI

Laporan Kegiatan Rapat Koordinasi BAK, BSDM, Dan BPSI
Rapat Koordinasi BAK, BSDM, dan BPTSI dilaksanakan sebagai upaya untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi antarunit kerja dalam mendukung kelancaran layanan administrasi universitas. Kegiatan ini menjadi wadah diskusi lintas biro guna membahas tugas dan fungsi masing-masing unit, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta menyelaraskan program kerja agar berjalan lebih efektif dan terintegrasi.

Melalui rapat koordinasi ini, dihasilkan kesepahaman bersama mengenai pentingnya peningkatan komunikasi dan kolaborasi antar BAK, BSDM, dan BPTSI. Diharapkan hasil rapat dapat menjadi dasar penguatan kerja sama yang berkelanjutan sehingga mampu meningkatkan kinerja, efisiensi, dan kualitas layanan universitas kepada seluruh civitas akademika