Di Era Coretax, Perlukah NPWP Istri Digabung Dengan Suami?

Jakarta, 7 Januari 2026 — Dilansir dari Katadata — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mensosialisasikan perubahan besar dalam pelaporan pajak pribadi setelah peluncuran sistem baru Coretax DJP yang kini menjadi sistem administrasi perpajakan terpadu sejak awal 2025. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: Perlukah NPWP istri digabung dengan NPWP suami di era Coretax?

Apa Itu Coretax?
Coretax DJP adalah aplikasi pajak terintegrasi yang menggantikan berbagai aplikasi lama seperti DJP Online, e-Faktur, dan lainnya, sehingga seluruh proses administrasi perpajakan menjadi lebih mudah dan terpusat.

Sistem NPWP Suami-Istri di Coretax
Menurut aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi dalam pelaporan pajak. Namun, DJP tetap memberikan beberapa pilihan bagi wajib pajak suami dan istri terkait NPWP mereka:
1. Digabung (Family Tax Unit/FTU)
o NPWP istri digabung ke NPWP suami sebagai satu kesatuan keluarga.
o Penghasilan istri akan dilaporkan dalam SPT Tahunan suami.
o Ini menjadi pilihan umum jika tidak ada perjanjian pisah harta.
o Pelaporan jadi lebih efisien dan mengurangi potensi kurang bayar dalam perhitungan PPh.
2. Terpisah (Aktif NPWP Sendiri)
o Istri tetap aktif memiliki NPWP sendiri dan melaporkan SPT Tahunan secara independen.
o Ini lebih cocok apabila istri memiliki pekerjaan tetap atau pilihan pribadi untuk tak digabung.

Keuntungan Gabung NPWP
🔹 Kemudahan administrasi: Suami cukup satu kali lapor untuk seluruh keluarga.
🔹 Efisiensi pajak: Saat penghasilan istri hanya dari satu pemberi kerja, penghasilan tersebut dapat dilaporkan sebagai penghasilan final sehingga tidak menambah PPh suami.
🔹 Mengurangi risiko pajak kurang bayar: Menggabungkan penghasilan bisa membantu perhitungan PPh secara keseluruhan lebih seimbang.

Hal dalam Aplikasi Coretax
• Istri yang NPWP-nya digabung tetap bisa membuat akun Coretax dengan melakukan registrasi register only sehingga dapat mengelola bukti potong atau dokumen perpajakan.
• Dalam bukti potong PPh Pasal 21, meskipun NPWP istri digabung, yang digunakan tetap NIK istri sebagai identitas pada dokumen pemotongan.

Pilihan Tetap di Tangan Wajib Pajak
DJP menegaskan bahwa pilihan antara menggabungkan atau memisahkan NPWP adalah hak pribadi wajib pajak yang telah menikah. Tidak ada kewajiban mutlak bagi istri untuk selalu digabung atau dipisah. Yang penting adalah memahami konsekuensi pajak dari setiap opsi.
______________
Kesimpulan:
Di era Coretax, penggabungan NPWP istri dengan suami bukanlah keharusan, tetapi merupakan pilihan yang fleksibel berdasarkan kondisi finansial, pekerjaan, dan kebutuhan administratif masing-masing pasangan. Setiap pasangan harus mempertimbangkan kelebihan serta potensi implikasi pajaknya sebelum menentukan opsi.