Purbaya bebaskan pajak pegawai dengan gaji hingga Rp10 juta simak syaratnya

KOMPAS.com – Pemerintah memastikan kembali menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pekerja dengan tingkat gaji tertentu pada 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui aturan baru yang membebaskan PPh 21 untuk pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan. “Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” tulis Purbaya dalam pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025. Aturan ini mengatur PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.