Pinjaman Online Mulai 2026 Diperketat: Maksimal 30% dari Gaji

Bloomberg Technoz –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat regulasi di sektor fintech peer to peer (P2P) lending sebagai upaya menekan peningkatan kredit bermasalah.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah penetapan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan bagi peminjam.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), sebagai aturan turunan dari POJK Nomor 40 Tahun 2024.

“OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30% pada tahun 2026,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (12/1/2026). Saat ini, OJK memfokuskan pengawasan pada kesiapan industri, terutama dalam pematangan sistem penilaian risiko dan credit scoring.

Langkah tersebut dilakukan agar penerapan batas rasio utang 30% dapat berjalan efektif tanpa mengganggu penyaluran pendanaan. Penguatan ini menjadi bagian dari pengawasan OJK, baik secara offsite maupun onsite.

Di sisi lain, OJK mencatat pada November 2025 terdapat 24 penyelenggara pindar yang memiliki tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP 90) melebihi 5%.

Tingkat kredit macet tersebut didominasi oleh pembiayaan pada segmen produktif. Terhadap kondisi tersebut, OJK melakukan pembinaan, salah satunya dengan meminta penyelenggara menyampaikan rencana aksi yang dipantau secara ketat.

“Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan penerimaan lender baru,” kata dia. Ke depan, OJK mengharapkan penyelenggara P2P lending dapat memperkuat manajemen risiko serta strategi penagihan guna menjaga kualitas pembiayaan tetap sehat.

Adapun hingga November 2025, OJK mencatat outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp94,85 triliun, tumbuh 25,45% secara tahunan (year on year/yoy). Namun, peningkatan tersebut turut diiringi oleh kenaikan tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP 90) yang tercatat sebesar 4,33%. Menjelang akhir 2025, TWP 90 mengalami kenaikan 157 basis poin (bps) dibandingkan bulan sebelumnya. Pada Oktober 2025, TWP 90 masih berada di level 2,76%.