Purbaya bebaskan pajak pegawai dengan gaji hingga Rp10 juta simak syaratnya

KOMPAS.com – Pemerintah memastikan kembali menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pekerja dengan tingkat gaji tertentu pada 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui aturan baru yang membebaskan PPh 21 untuk pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan. “Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” tulis Purbaya dalam pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025. Aturan ini mengatur PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

Di Era Coretax, Perlukah NPWP Istri Digabung Dengan Suami?

Jakarta, 7 Januari 2026 — Dilansir dari Katadata — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mensosialisasikan perubahan besar dalam pelaporan pajak pribadi setelah peluncuran sistem baru Coretax DJP yang kini menjadi sistem administrasi perpajakan terpadu sejak awal 2025. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: Perlukah NPWP istri digabung dengan NPWP suami di era Coretax?

Apa Itu Coretax?
Coretax DJP adalah aplikasi pajak terintegrasi yang menggantikan berbagai aplikasi lama seperti DJP Online, e-Faktur, dan lainnya, sehingga seluruh proses administrasi perpajakan menjadi lebih mudah dan terpusat.

Sistem NPWP Suami-Istri di Coretax
Menurut aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi dalam pelaporan pajak. Namun, DJP tetap memberikan beberapa pilihan bagi wajib pajak suami dan istri terkait NPWP mereka:
1. Digabung (Family Tax Unit/FTU)
o NPWP istri digabung ke NPWP suami sebagai satu kesatuan keluarga.
o Penghasilan istri akan dilaporkan dalam SPT Tahunan suami.
o Ini menjadi pilihan umum jika tidak ada perjanjian pisah harta.
o Pelaporan jadi lebih efisien dan mengurangi potensi kurang bayar dalam perhitungan PPh.
2. Terpisah (Aktif NPWP Sendiri)
o Istri tetap aktif memiliki NPWP sendiri dan melaporkan SPT Tahunan secara independen.
o Ini lebih cocok apabila istri memiliki pekerjaan tetap atau pilihan pribadi untuk tak digabung.

Keuntungan Gabung NPWP
🔹 Kemudahan administrasi: Suami cukup satu kali lapor untuk seluruh keluarga.
🔹 Efisiensi pajak: Saat penghasilan istri hanya dari satu pemberi kerja, penghasilan tersebut dapat dilaporkan sebagai penghasilan final sehingga tidak menambah PPh suami.
🔹 Mengurangi risiko pajak kurang bayar: Menggabungkan penghasilan bisa membantu perhitungan PPh secara keseluruhan lebih seimbang.

Hal dalam Aplikasi Coretax
• Istri yang NPWP-nya digabung tetap bisa membuat akun Coretax dengan melakukan registrasi register only sehingga dapat mengelola bukti potong atau dokumen perpajakan.
• Dalam bukti potong PPh Pasal 21, meskipun NPWP istri digabung, yang digunakan tetap NIK istri sebagai identitas pada dokumen pemotongan.

Pilihan Tetap di Tangan Wajib Pajak
DJP menegaskan bahwa pilihan antara menggabungkan atau memisahkan NPWP adalah hak pribadi wajib pajak yang telah menikah. Tidak ada kewajiban mutlak bagi istri untuk selalu digabung atau dipisah. Yang penting adalah memahami konsekuensi pajak dari setiap opsi.
______________
Kesimpulan:
Di era Coretax, penggabungan NPWP istri dengan suami bukanlah keharusan, tetapi merupakan pilihan yang fleksibel berdasarkan kondisi finansial, pekerjaan, dan kebutuhan administratif masing-masing pasangan. Setiap pasangan harus mempertimbangkan kelebihan serta potensi implikasi pajaknya sebelum menentukan opsi.

Harga Emas Tinggi, Saldo Emas BSI Melonjak 261% di Tengah Minat Investasi Digital

Jakarta, 5 Januari 2026 – Dilansir dari REPUBLIKA.CO.ID — harga emas batangan tetap tinggi di awal tahun 2026, dengan emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) stabil di kisaran sekitar Rp 2,48 juta per gram, mendorong minat masyarakat terhadap investasi logam mulia terutama melalui instrumen digital.

Dampak dari tren harga ini terlihat jelas pada kinerja emas di PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Perusahaan mencatat lonjakan signifikan pada saldo emas yang dikelola melalui aplikasi digital BYOND by BSI, dengan total saldo emas mencapai 1,6 ton, atau bertumbuh hingga 261,37 % year-to-date (YTD) hingga November 2025 dibanding periode sebelumnya.

Optimisme Bank Syariah Indonesia

Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, menegaskan bahwa akselerasi layanan digital menjadi fokus strategis jangka panjang. Peningkatan transaksi emas menunjukkan respon positif masyarakat, terutama generasi muda, terhadap solusi investasi berbasis digital yang mudah dan aman.

“Pertumbuhan saldo emas kami menunjukkan minat yang kuat dari nasabah, sekaligus memperkuat posisi BSI sebagai bullion bank yang menawarkan layanan emas digital terdepan,” ujar Anton.

Fitur dan Layanan Emas Digital di BYOND

Melalui platform BYOND by BSI, nasabah kini dapat melakukan berbagai aktivitas emas, antara lain:
1. Pembelian emas digital
2. Penjualan kembali emas
3. Transfer antar pengguna
4. Cetak emas fisik
5. Cicil emas
6. Gadai emas

Rencana pengembangan fitur baru seperti nabung emas rutin juga tengah disiapkan, dengan tujuan mempermudah pengelolaan investasi emas bagi nasabah.

Minat Generasi Muda dan Potensi Pasar

Data internal BSI menunjukkan bahwa jumlah pengguna aplikasi BYOND telah mencapai sekitar 5,7 juta pengguna, didominasi oleh nasabah berusia 20–40 tahun dari segmen Generasi Z dan Milenial yang semakin tertarik pada investasi digital berbasis syariah.

Analis pasar melihat tren ini sebagai indikator penting bahwa layanan investasi emas digital berpotensi terus tumbuh di Indonesia, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu dan harga emas yang relatif stabil tinggi. Investasi emas tetap dianggap sebagai instrumen safe haven yang efektif untuk jangka panjang seperti persiapan dana pendidikan anak, haji, atau proteksi nilai aset.

PPATK Blokir Rekening PT Dana Syariah Indonesia

Rabu, 31 Desember 2025 — Dilansir dari tempo.co Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara sejumlah rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sejak 16 Desember 2025. Pemblokiran dilakukan untuk kepentingan analisis atas transaksi keuangan yang diduga mencurigakan, di tengah persoalan gagal bayar yang sedang dihadapi perusahaan pembiayaan berbasis syariah tersebut.

Rekening yang diblokir mencakup rekening operasional dan rekening escrow yang selama ini digunakan untuk menampung serta menyalurkan dana milik lender. Dampak dari kebijakan tersebut membuat aktivitas keluar-masuk dana perusahaan terhenti, sehingga proses pengembalian dana kepada lender serta penerimaan pembayaran dari borrower mengalami hambatan.

Manajemen DSI membenarkan adanya pemblokiran tersebut melalui surat resmi yang disampaikan kepada para lender. Dalam surat itu, manajemen menyatakan telah mengajukan permohonan pembukaan blokir kepada PPATK serta melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dana yang tersedia dapat segera disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data yang disampaikan perusahaan, total dana yang terhimpun dari lender mencapai sekitar Rp4,46 triliun, dengan dana yang telah dikembalikan sebesar Rp2,99 triliun. Jumlah lender tercatat lebih dari 14 ribu orang. Perusahaan menyebut pemblokiran rekening menjadi salah satu faktor yang memperlambat proses penyelesaian kewajiban kepada para lender.

Sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025. Melalui sanksi tersebut, perusahaan dilarang menerima pendanaan baru dan menyalurkan pembiayaan baru, namun tetap diperbolehkan melakukan penagihan piutang, pengelolaan agunan, serta distribusi dana yang tersedia kepada lender.

OJK menegaskan pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Sementara itu, PPATK menyatakan analisis transaksi masih berlangsung dan hasilnya akan disampaikan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Hingga kini, para lender menantikan kejelasan hasil pemeriksaan serta kepastian waktu pengembalian dana. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan dana masyarakat serta kredibilitas industri pembiayaan berbasis syariah di Indonesia.