Pemerintah Batalkan Rencana Kenaikan Tarif Pajak Baru Tahun 2026

Dilansir dari KoranManado, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menambah jenis pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang sudah ada dalam waktu dekat pada Rabu (29/4/2026). Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global yang terus meningkat.

Dilansir dari Money, fokus kebijakan fiskal saat ini dialihkan pada penguatan investasi dan perbaikan iklim usaha domestik. Pemerintah lebih memilih untuk menutup kebocoran pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dibandingkan menambah beban masyarakat melalui pungutan baru.

Purbaya yang juga mantan Kepala LPS menilai konsumsi rumah tangga tetap menjadi mesin pertumbuhan ekonomi terbesar di Indonesia. Oleh karena itu, stabilitas konsumsi masyarakat harus tetap terjaga agar menjadi penopang utama ekonomi bersama dengan sektor investasi dan perdagangan.

Untuk mendukung sektor swasta, pemerintah mengandalkan satuan tugas (satgas) P2SP atau debottlenecking. Tim ini bertugas mempercepat penyelesaian hambatan perizinan dan kendala lapangan yang selama ini menahan ekspansi bisnis para pelaku usaha di berbagai daerah.

Selain perbaikan birokrasi, aspek kepastian hukum turut ditekankan sebagai strategi menjaga momentum pertumbuhan. Sinergi dengan aparat penegak hukum diperkuat agar hambatan non-ekonomi tidak mengganggu masuknya modal dan operasional bisnis di lapangan.

Pemerintah kini membuka ruang pelaporan langsung bagi para investor yang menghadapi kendala dalam menjalankan usahanya. Tindak lanjut cepat dari penegak hukum diharapkan mampu menciptakan fondasi ekonomi yang lebih kuat melalui reformasi penerimaan tanpa harus mengandalkan kenaikan tarif.

Perekonomian Indonesia Perlu Terus Didorong Berbasis Permintaan Domestik

Dilansir dari NIAGA.ASIA ,  Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menegaskan bahwa perekonomian Indonesia perlu terus didorong berbasis permintaan domestik di tengah kondisi global yang tidak kondusif.

Terdapat tiga tantangan utama yang perlu direspons, yaitu membangkitkan kepercayaan pelaku usaha serta mempertemukan pembiayaan dengan proyek prioritas nasional, memperkuat mesin pertumbuhan domestik dan kapasitas pembiayaan, serta memastikan kebijakan yang telah ditempuh dapat ditransmisikan secara efektif ke aktivitas ekonomi.

Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2026 sebesar 4,9–5,7% dan terus tumbuh meningkat, BI memperkuat bauran kebijakan, termasuk kebijakan makroprudensial untuk mendorong pertumbuhan kredit dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

“Upaya ini diharapkan dapat memperkuat optimisme pelaku usaha sekaligus mendorong pembiayaan mengalir lebih optimal ke sektor produktif,” ujar Perry, pada Kick off Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI 2026) yang diselenggarakan di Bank Indonesia, Jakarta (27/4).

Turut hadir pada momen tersebut para pimpinan dari Kementerian Keuangan, Kementerian terkait lainnya, Danantara, Pelaku Usaha, investor domestik serta investor global dari berbagai negara.

Menurut Perry, upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan memerlukan dukungan investasi dan kapasitas pembiayaan yang memadai. Berbagai langkah perlu ditempuh untuk mengakselerasi intermediasi yang optimal, seimbang, dan inklusif.

“Bank Indonesia (BI) bersama Pemerintah, otoritas terkait, perbankan, investor, dan pelaku usaha terus mempererat langkah bersama dalam memperkuat optimisme, mempercepat penyaluran pembiayaan ke sektor riil, serta mengatasi berbagai hambatan intermediasi,” katanya.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menekankan pentingnya peran sektor keuangan sebagai motor pembiayaan pembangunan.

“Sektor jasa keuangan memegang peran strategis sebagai motor pembiayaan pembangunan. Kredit harus tumbuh sehat, menjangkau UMKM, dan sektor yang mampu menciptakan nilai tambah dan lapangan kerja.”

Pemerintah terus mendorong pembiayaan sektor produktif, antara lain melalui realisasi Kredit Program yang hingga 31 Maret 2026 telah mencapai Rp78,39 triliun atau sekitar 24,88% dari target 2026. Untuk itu, seluruh pemangku kepentingan perlu bersama-sama memperkuat pembiayaan sektor produktif.

“Keberhasilan agenda ini tidak bisa dikerjakan sendiri oleh Pemerintah. Kekuatan PINISI justru terletak pada peran komplementer seluruh pihak,” ujar Airlangga.

Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, BI terus memperkuat bauran kebijakan, termasuk kebijakan makroprudensial untuk mendorong pertumbuhan kredit dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. Pada Maret 2026, kredit perbankan tumbuh 9,49% (yoy), meningkat dibandingkan bulan sebelumnya.

Pajak Mobil Listrik Berlaku 2026, Gaikindo Ingatkan Pentingnya Insentif Jaga Daya Beli

 IndonesiaSatu.co – Industri otomotif nasional tengah mencermati implementasi kebijakan pajak kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) yang mulai diberlakukan pada 2026. Meski pelaku industri menyambut baik asas keadilan dalam pengenaan pajak, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menekankan perlunya kehati-hatian dalam eksekusi kebijakan agar tidak mengganggu momentum pertumbuhan pasar kendaraan ramah lingkungan.

Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, menilai bahwa pengenaan pajak pada mobil listrik adalah langkah yang wajar dari sisi prinsip keadilan. Baginya, setiap kendaraan yang memanfaatkan fasilitas jalan raya memiliki kewajiban yang sama untuk berkontribusi melalui pajak.

“Pajak mobil listrik kan belum selesai, tapi itu adil. Artinya, sama-sama pakai jalan, harusnya bayar pajaknya sama,” ujar Kukuh saat dikonfirmasi, akhir April 2026.

Tantangan Daya Beli dan Ketidakpastian

Kendati setuju dengan prinsip keadilan pajak, Gaikindo mengingatkan bahwa industri otomotif saat ini masih menghadapi tantangan berat, terutama terkait daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Pasar kendaraan listrik yang tengah tumbuh positif sangat sensitif terhadap perubahan harga.

Kukuh memperingatkan bahwa ketidakpastian mengenai skema pajak—termasuk belum adanya detail mengenai insentif dari pemerintah daerah—dapat memicu perilaku wait and see di kalangan konsumen. “Pasti ada dampaknya. Itu masalah bisnis. Jika beban pajak meningkat tanpa dukungan insentif yang jelas, daya tarik mobil listrik bagi konsumen bisa menurun,” tegasnya.

Pemerintah Siapkan Ruang Evaluasi

Menanggapi kekhawatiran pelaku industri, pemerintah menyatakan tetap terbuka untuk melakukan evaluasi skema insentif. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berdiskusi dengan Gaikindo dan pelaku industri untuk merumuskan bentuk insentif yang paling ideal guna mendukung transisi kendaraan rendah emisi.

“Gaikindo mengundang, mau pameran mobil, tapi juga diskusi misalnya kalau perlu insentif, insentif seperti apa untuk mobil listrik dan lain-lain,” kata Purbaya.

Di sisi lain, untuk menjembatani kebutuhan insentif di tingkat daerah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran kepada para gubernur. Surat tersebut menginstruksikan agar pemerintah daerah memberikan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai, sebagai langkah konkret menjaga minat masyarakat sekaligus mencapai target transisi energi nasional.

Hingga akhir April 2026, pelaku industri masih menanti kepastian teknis penerapan kebijakan fiskal tersebut. Gaikindo berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang tidak hanya adil dari sisi penerimaan negara, tetapi juga tetap kompetitif dalam menjaga minat beli masyarakat terhadap kendaraan listrik.

Saat ini, produsen masih menunggu kepastian pelaksanaan aturan di tingkat provinsi. Mengingat pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kejelasan regulasi di level daerah menjadi kunci agar pasar tidak terjebak spekulasi.

Ketika rakyat dan pemerintah sama-sama dalam ‘mode bertahan’ – ‘Ekonomi tidak baik-baik saja’

Dilansir dari BBC News,

Kenaikan harga barang-barang dan daya beli yang menurun membuat sebagian masyarakat hidup dalam “survival mode” atau “mode bertahan”. Tak hanya rakyat, baru-baru ini, pemerintah menyatakan sedang dalam mode serupa di tengah tekanan global. Apa artinya?

Akhir-akhir ini, Dwiki Corniju terpaksa mengurangi intensitas nongkrong dan hobi memancingnya. Hal ini dia lakukan untuk menekan pengeluaran agar tak melebihi pendapatannya.

Warga Solo, Jawa Tengah, berusia 36 tahun itu mengeluh penjualan kacamata di tokonya menurun hingga 50%. Hal ini membuat kondisi keuangannya lebih tertekan dari biasanya.

“Pemasukan itu hanya cukup buat kebutuhan sehari-hari saja. Jadi, pengeluaran harus diatur, yang tidak penting dikesampingkan,” kata Dwiki kepada wartawan Fajar Sodiq yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

‘Mode bertahan’ versi pemerintah

Pemerintah telah berulang kali menyatakan “ekonomi RI aman”, di tengah gejolak ekonomi global.

Namun, pada Rabu (22/04), di depan sebuah forum strategi pembangunan, Menteri Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah sedang dalam “mode bertahan” demi menjaga pertumbuhan tinggi ekonomi dan daya beli.

“Saya tekankan di sini, kita dalam mode survival. Semua harus dijalankan semaksimal mungkin. Tidak ada lagi main-main,” tegasnya.

Purbaya menyebut pendekatan ini sesuai arahan Presiden Prabowo untuk mengejar pertumbuhan ekonomi 8%.

Supaya tetap bisa mencapai target itu, dia bilang, pemerintah mulai agresif membentuk berbagai satgas buat mengamankan anggaran negara dan memperbaiki iklim usaha.

Pemerintah juga disebut tetap mendorong program prioritas seperti pembangunan infrastruktur, penguatan ketahanan energi, hingga pengembangan ekonomi daerah.

Pembenahan tata kelola sumber daya alam, efisiensi anggaran, dan peningkatan kapasitas industri juga menjadi fokus.

Untuk menjaga stabilitas, pemerintah juga mempercepat diversifikasi sumber energi agar tidak bergantung pada satu atau dua pemasok di tengah risiko gangguan global.

Meski strategi diperketat, Purbaya meyakini fundamental ekonomi Indonesia masih cukup kuat.

Sekitar 90% perekonomian nasional, kata dia, masih digerakkan oleh konsumsi dalam negeri.

Oleh sebab itu, menjaga daya beli masyarakat menjadi kunci agar ekonomi tetap tumbuh di tengah tekanan global.

Apa kata ahli soal ‘mode bertahan’ pemerintah?

Para pakar mengatakan, ketika masyarakat dan pemerintah menerapkan mode bertahan, artinya “ekonomi tidak baik-baik saja”.

Tapi, seperti apa kondisi bertahan yang disebut pemerintah? Apakah sama dengan yang terjadi di masyarakat?

Menurut ekonom dari Universitas Padjajaran (Unpad), Titik Anas, dan Direktur Riset Bright Institute, Andri Perdana, mode bertahan yang disebut Menteri Purbaya bisa diartikan bahwa pemerintah mengakui situasi sedang tidak baik.

Titik menilai pernyataan itu menggambarkan Purbaya memahami ada gejolak internasional yang akan mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang harus dia jaga.

“Setiap kali ada kenaikan harga minyak di atas asumsi APBN, akan ada beban negara yang lebih besar karena kita memberikan subsidi dan kompensasi, apakah itu untuk BBM maupun pupuk, LPG, dan listrik,” kata Titik kepada BBC News Indonesia, Jumat (24/04).

Walaupun, menurut Titik, seharusnya pemerintah menerapkan mode bertahan “dari kemarin-kemarin”, menerapkannya sekarang “belum terlambat”.

Titik berkata pemerintah harus disiplin dengan belanjanya.

“Program yang belum teruji, diperkecil dulu agar belanja tidak terlalu besar dan menjadi sensible (mengurangi risiko fiskal). Walaupun SAL [saldo anggaran lebih] cukup besar, penggunaannya harus bisa dihitung dengan cermat,” ujar Titik.

Keputusan pemerintah untuk membuat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lebih terarah menurutnya sudah tepat.

Namun, Titik menambahkan untuk program-program yang belum berjalan, sebaiknya dianalisis dulu dampaknya dan dibuat percontohannya.

“Bedanya pemerintah dengan masyarakat, pemerintah harus tetap belanja di kala ekonomi melemah. Belanjanya harus lebih hati-hati. Yang benar-benar berdampak yang dilakukan atau dibelanjakan, termasuk safety net bagi masyarakat yang daya belinya tergerus,” kata Titik.