Pemerintah Batalkan Rencana Kenaikan Tarif Pajak Baru Tahun 2026
Dilansir dari KoranManado, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menambah jenis pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang sudah ada dalam waktu dekat pada Rabu (29/4/2026). Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global yang terus meningkat.
Dilansir dari Money, fokus kebijakan fiskal saat ini dialihkan pada penguatan investasi dan perbaikan iklim usaha domestik. Pemerintah lebih memilih untuk menutup kebocoran pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dibandingkan menambah beban masyarakat melalui pungutan baru.
Purbaya yang juga mantan Kepala LPS menilai konsumsi rumah tangga tetap menjadi mesin pertumbuhan ekonomi terbesar di Indonesia. Oleh karena itu, stabilitas konsumsi masyarakat harus tetap terjaga agar menjadi penopang utama ekonomi bersama dengan sektor investasi dan perdagangan.
Untuk mendukung sektor swasta, pemerintah mengandalkan satuan tugas (satgas) P2SP atau debottlenecking. Tim ini bertugas mempercepat penyelesaian hambatan perizinan dan kendala lapangan yang selama ini menahan ekspansi bisnis para pelaku usaha di berbagai daerah.
Selain perbaikan birokrasi, aspek kepastian hukum turut ditekankan sebagai strategi menjaga momentum pertumbuhan. Sinergi dengan aparat penegak hukum diperkuat agar hambatan non-ekonomi tidak mengganggu masuknya modal dan operasional bisnis di lapangan.
Pemerintah kini membuka ruang pelaporan langsung bagi para investor yang menghadapi kendala dalam menjalankan usahanya. Tindak lanjut cepat dari penegak hukum diharapkan mampu menciptakan fondasi ekonomi yang lebih kuat melalui reformasi penerimaan tanpa harus mengandalkan kenaikan tarif.